Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 23 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Anggaran penyelenggaraan pembinaan Jabatan Fungsional Sandiman di lingkungan Dephan dan TNI dialokasikan melalui anggaran Departemen Pertahanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya indeks anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai Petunjuk Pelaksanaan oleh Pejabat yang berwenang di bidang anggaran.
Koreksi Anda
