Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 23 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas pokok Sandiman adalah melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan perangkat sandi, penerapan dan pengoperasian perangkat sandi serta pemeliharaan perangkat sandi.
Koreksi Anda