Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 23 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri dari unsur kegiatan dan sub unsur kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10. (2) Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat Sandiman sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV dengan ketentuan : a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama; dan b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang. (3) Sandiman Madya yang akan naik pangkat menjadi Pembina tingkat I, golongan ruang IV/b dan menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, dari angka kredit kumulatif yang disyaratkan paling rendah 12 (dua belas) harus berasal dari unsur pengembangan profesi. (4) Sandiman yang memiliki angka kredit melebihi dari yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya. (5) Sandiman yang memperoleh angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat pada tahun pertama dalam masa jabatan/pangkat yang didudukinya, maka pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan angka kredit paling rendah 20% (dua puluh persen) dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi berasal dari kegiatan persandian dan/atau pengembangan profesi. (6) Apabila kelebihan jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memenuhi jumlah angka kredit untuk kenaikan jabatan dua tingkat atau lebih dari jabatan terakhir yang diduduki, maka Sandiman yang bersangkutan dapat diangkat dalam jenjang jabatan sesuai dengan jumlah angka kredit yang dimiliki dengan ketentuan : a. paling rendah telah 1 (satu) tahun dalam jabatan; dan b. setiap unsur penilaian dalam DP-3 paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (7) Sandiman yang naik jabatan sebagaimana dimaksud ayat (8) setiap kali kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi disyaratkan mengumpulkan 20 % (dua puluh persen) dari jumlah angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi tersebut, yang berasal dari kegiatan unsur utama. (8) Sandiman Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, setiap tahun sejak menduduki jabatan/pangkatnya diwajibkan mengumpulkan paling rendah 10 (sepuluh) angka kredit dari kegiatan persandian dan/atau pengembangan profesi. (9) Sandiman Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, setiap tahun sejak menduduki jabatan/pangkatnya diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan persandian dan/atau pengembangan profesi. (10) Sandiman yang secara bersama-sama membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang persandian, pembagian angka kreditnya ditetapkan sebagai berikut : a. 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama; dan b. 40% (empat puluh persen) bagi semua penulis pembantu. (11) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf b, paling banyak 3 (tiga) orang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2009 | Pasal.id