Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 23 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat jenjang jabatan Sandiman yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat
(2) maka Sandiman yang satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan tugas tersebut berdasarkan penugasan tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Koreksi Anda
