Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini,G yang dimaksud dengan
1. Unit Organisasi adalah Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
2. Data personel adalah setiap keterangan dari personel yang bersangkutan baik yang bersifat statis maupun dinamis, di dalam maupun di luar TNI yang dapat dipakai sebagai bahan informasi bagi dinas maupun personel yang bersangkutan.
3. Informasi data adalah hasil dari proses pengolahan data, yang dapat dipergunakan untuk kepentingan pimpinan dan/atau instansi terkait.
4. Personel organik satuan adalah Prajurit TNI, PNS Kemhan dan Capeg yang mendapatkan rawatan kedinasan dari satuan tersebut.
5. Aktif organik satuan (Prajurit TNI) adalah Prajurit organik TNI satuan yang menduduki jabatan sesuai TOP/DSP di satuan tersebut, tidak termasuk Militer Tituler (Miltit).
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. Non aktif organik satuan (Prajurit TNI) adalah Prajurit TNI organik satuan yang tidak menduduki jabatan sesuai TOP/DSP di satuan tersebut yang terdiri dari Luar Formasi (LF), Skorsing, dan Masa Persiapan pensiun (MPP).
7. Skorsing adalah personel organik satuan dikarenakan sesuatu dan lain hal, diberikan hukuman berupa pemberhentian sementara dari jabatan.
8. Komposisi personel TNI meliputi golongan kepangkatan dan jenis kelamin.
9. Dipisahkan/akhir dinas adalah personel organik satuan yang mengakhiri/diakhiri ikatan dinasnya dikarenakan usia atau sebab- sebab lainnya.
10. Kategori PNS Kemhan adalah PNS Kemhan aktif organik mau pun non aktif organik yang berada diUnit Organisasi.
11. Aktif organik satuan (PNS Kemhan dan CPNS) adaah PNS Kemhan dan CPNS organik satuan yang menduduki jabatan sesuai TOP/DSP di satuan tersebut yangterdiri atas PNS Kemhan dan CPNS.
12. Non aktif organik satuan (PNS Kemhan) adalah PNS Kemhan dan CPNS organik satuan yang tidka menduduki jabatan sesuai TOP/DSP di satuan tersebut yang terdiri atas Luar Formasi (LF) dan skorsing.