Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN KEKUATAN PERSONEL KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan laporan kekuatan personel Angkatan Laut, Aspers Kasal berwenang untuk: a. melaporkan kekuatan personel Angkatan Laut kepada Panglima TNI u.p. Aspers Panglima TNI, tembusan Menteri Pertahanan u.p. Dirjen Kuathan Kemhan; b. mengkoordinasikan, mengendalikan, dan mengawasi seluruh satuan kerja di jajaran Angkatan Laut yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan laporan kekuatan personel Angkatan Laut; c. menilai dan mengevaluasi laporan kekuatan personel Angkatan laut yang telah dihasilkan; dan d. MENETAPKAN dan menentukan pemakai atau pengguna informasi.
Koreksi Anda