Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN KEKUATAN PERSONEL KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan laporan kekuatan personel Angkatan Laut, Aspers Kasal berwenang untuk:
a. melaporkan kekuatan personel Angkatan Laut kepada Panglima TNI
u.p. Aspers Panglima TNI, tembusan Menteri Pertahanan u.p. Dirjen Kuathan Kemhan;
b. mengkoordinasikan, mengendalikan, dan mengawasi seluruh satuan kerja di jajaran Angkatan Laut yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan laporan kekuatan personel Angkatan Laut;
c. menilai dan mengevaluasi laporan kekuatan personel Angkatan laut yang telah dihasilkan; dan
d. MENETAPKAN dan menentukan pemakai atau pengguna informasi.
Koreksi Anda
