Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN KEKUATAN PERSONEL KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Aspers Panglima TNI bertanggung jawab atas peyelenggaraan laporan kekuatan persone Mabes TNI dan Angkatan kepada Panglima TNI.
(2) Penyelenggaraan laporan kekuatan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
Koreksi Anda
