Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN KEKUATAN PERSONEL KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan laporan kekuatan personel Angkatan Darat, Aspers Kasad berwenag untuk:
a. melaporkan kekuatan personel Angkatan Darat kepada Panglima TNI
u.p. Aspers Panglima TNI, tembusan Menteri Pertahanan u.p. Dirjen Kuathan Kemhan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. mengkoordinasikan, mengendalikan, dan mengawasi seluruh satuan kerja di jajaran Angkatan Darat yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan laporan kekuatan personel Angkatan Darat;
c. menilai dan mengevaluasi laporan kekuatan personel Angkatan Darat yang telah dihasilkan; dan
d. MENETAPKAN dan menentukan pemakai atau pengguna informasi.
Pasa 13
(1) Aspers Kasad dalam menyelenggarakan laporan kekuatan personel Angkatan Darat bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat.
(2) Penyelenggaraan laporan kekuatan personel Angkatan Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat.
Koreksi Anda
