Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN KEKUATAN PERSONEL KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Aspers Kasau dalam menyelenggarakan laporan kekuatan personel Angkatan Udara bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Udara.
(2) Penyelenggaraan laporan kekuatan personel Angkatan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Staf Angkatan Udara.
Koreksi Anda
