Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN KEKUATAN PERSONEL KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Format Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasa 5 terdiri atas: www.djpp.kemenkumham.go.id a. rekapitulasi Kekuatan Prajurit Tentara Nasional INDONESIA Per Pangkat Per Unit Organisasi; b. rekapitulasi Kekuatan Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan keluarga Per Pangkat Per Unit Per Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA/di luar Struktur Tentara Nasional INDONESIA; c. rekapitulasi Kekuatan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan dan keluarga Per Golongan Per Angkatan; dan d. rekapitulasi Kekuatan Pegawai Negeri Sipil Tentara Nasional IndonesiaPer Kategori Per Unit Organisasi. (2) Format Rekapitulasi Kekuatan Prajurit Tentara Nasional INDONESIA Per pangkat Per Unit Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Format Rekapitulasi Kekuatan Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan keluarga Per Pangkat Per Unit Per Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA/di luar struktur Tentara Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Format Rekapitulasi Kekuatan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan dan keluarga Per Golongan Per Unit Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Format Rekapitulasi Kekuatan Pegawai Negeri Sipil Tentara Nasional INDONESIA Per Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tercantum dalam lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Format Rekapitulasi Kekuatan Pegawai Negeri Sipil Tentara Nasiona INDONESIA Per Kategori Per Unit Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tercantum dalam lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda