Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN KEKUATAN PERSONEL KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem pelaporan kekuatan personel Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA diselesnggarakan dengan prinsip cepat, tepat, akurat, dan berlanjut.
Koreksi Anda