Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN KEKUATAN PERSONEL KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dibuat oleh masing-masing unit organisasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Laporan Triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dibuat oleh masing-masing unit organisasi.
(3) Laporan Semester sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dibuat oleh masing-masing unit organisasi.
(4) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dibuat oleh masing-masing unit organisasi.
Koreksi Anda
