Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN KEKUATAN PERSONEL KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dibuat oleh masing-masing unit organisasi. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Laporan Triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dibuat oleh masing-masing unit organisasi. (3) Laporan Semester sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dibuat oleh masing-masing unit organisasi. (4) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dibuat oleh masing-masing unit organisasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Pasal.id