Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN KEKUATAN PERSONEL KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan laporan kekuatan personel Mabes TNI Aspers Panglima TNI berwenang untuk:
a. melaporkan kekuatan personel mabes TNI dan Angkatan kepada Menteri Pertahanan u.p. Dirjen Kuathan Kemhan;
b. mengkordinasikan, mengendalikan, dan mengawasi semua pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan laporan kekutan personel Mabes TNI dan Angkatan;
c. menilai dan mengevaluasi laporan kekuatan personel Mabes TNI dan Angkatan yang telah dihasilkan; dan
d. MENETAPKAN dan menentukan pemakai atau pengguna informasi.
Koreksi Anda
