Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN KEKUATAN PERSONEL KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan laporan kekuatan personel Mabes TNI Aspers Panglima TNI berwenang untuk: a. melaporkan kekuatan personel mabes TNI dan Angkatan kepada Menteri Pertahanan u.p. Dirjen Kuathan Kemhan; b. mengkordinasikan, mengendalikan, dan mengawasi semua pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan laporan kekutan personel Mabes TNI dan Angkatan; c. menilai dan mengevaluasi laporan kekuatan personel Mabes TNI dan Angkatan yang telah dihasilkan; dan d. MENETAPKAN dan menentukan pemakai atau pengguna informasi.
Koreksi Anda