Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN KEKUATAN PERSONEL KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan laporan kekuatan personel kemhan, Karopeg Setjen Kemhan berwenang untuk:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. mengkoordinasikan, mengendalikan, dan mengawasi semua satuan kerja di jajaran Kemhan yang ebrkaitan dengan peaksanaan kegiatan laporan kekuatan personel;
b. menilai dan mengevaluasi laporan kekuatan personel yang telah dihasilkan; dan
c. MENETAPKAN dan menentukan pemakai atau pengguna informasi.
Koreksi Anda
