Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN KEKUATAN PERSONEL KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan laporan kekuatan personel kemhan, Karopeg Setjen Kemhan berwenang untuk: www.djpp.kemenkumham.go.id a. mengkoordinasikan, mengendalikan, dan mengawasi semua satuan kerja di jajaran Kemhan yang ebrkaitan dengan peaksanaan kegiatan laporan kekuatan personel; b. menilai dan mengevaluasi laporan kekuatan personel yang telah dihasilkan; dan c. MENETAPKAN dan menentukan pemakai atau pengguna informasi.
Koreksi Anda