Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN KEKUATAN PERSONEL KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tingkat pelaporan kekuatan personel Kementerian Pertahanan dan tentara Nasional INDONESIA terdiri atas pelaporan tingkat unit organisasi: a. Kementerian Pertahanan; b. Mabes TNI; c. Mabes Angkatan Darat; d. Mabes Angkatan Laut; dan e. Mabes Angkatan Udara.
Koreksi Anda