Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN KEKUATAN PERSONEL KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tingkat pelaporan kekuatan personel Kementerian Pertahanan dan tentara Nasional INDONESIA terdiri atas pelaporan tingkat unit organisasi:
a. Kementerian Pertahanan;
b. Mabes TNI;
c. Mabes Angkatan Darat;
d. Mabes Angkatan Laut; dan
e. Mabes Angkatan Udara.
Koreksi Anda
