Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN KEKUATAN PERSONEL KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Karopeg Setjen Kemhan bertanggung jawab atas penyelenggaraan laporan kekuatan personel Kemhan kepada Sekjen Kemhan. (2) Penyelenggaraan laporan kekuatan personel Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Sekjen Kemhan.
Koreksi Anda