Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN KEKUATAN PERSONEL KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan laporan kekuatan personel Angkatan Udara, Aspers Kasau berwenang untuk: a. melaporkan kekuatan personel Angkatan Udara kepada Panglima TNI u.p. Aspers Panglima TNI, tembusan Menteri Pertahanan u.p. Dirjen Kuathan Kemhan; www.djpp.kemenkumham.go.id b. mengkoordinasikan, mengendalikan, dan mengawasi seluruh satuan kerja di jajaran Angkatan Udara yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan laporan kekuatan personel Angkatan Udara; c. menilai dan mengevaluasi laporan kekuatan personel Angkatan Udara yang telah dihasilkan; dan d. MENETAPKAN dan menentukan pemakai atau pengguna informasi.
Koreksi Anda