Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN KEKUATAN PERSONEL KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan laporan kekuatan personel Angkatan Udara, Aspers Kasau berwenang untuk:
a. melaporkan kekuatan personel Angkatan Udara kepada Panglima TNI
u.p. Aspers Panglima TNI, tembusan Menteri Pertahanan u.p. Dirjen Kuathan Kemhan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. mengkoordinasikan, mengendalikan, dan mengawasi seluruh satuan kerja di jajaran Angkatan Udara yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan laporan kekuatan personel Angkatan Udara;
c. menilai dan mengevaluasi laporan kekuatan personel Angkatan Udara yang telah dihasilkan; dan
d. MENETAPKAN dan menentukan pemakai atau pengguna informasi.
Koreksi Anda
