Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN KEKUATAN PERSONEL KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan Bulanan diterima oleh Menteri Pertahanan u.p. Dirjen Kuathan Kemhan paling lambat tanggal 25 (dua puluh lima) bulan berikutnya. (2) Laporan Triwulanan diterima oleh Menteri Pertahanan u.p. Dirjen Kuathan Kemhan paling lambat tanggal 25 (dua puluh lima) bulan pertama triwulan berikutnya. (3) Laporan Semesteran diterima oleh Menteri Pertahanan u.p. Dirjen Kuathan Kemhan paling lambat tanggal 25 (dua puluh lima) bulan pertama semester berikutnya. (4) Laporan Tahunan diterima oleh Menteri Pertahanan u.p. Dirjen Kuathan Kemhan paling lambat minggu ke 2 (dua) bulan Januari tahun berikutnya.
Koreksi Anda