Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN KEKUATAN PERSONEL KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aspers Kasal dalam menyelenggarakan laporan kekuatan personel Angkatan Laut bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut. (2) Penyelenggaraan laporan kekuatan personel Angkatan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Staf Angkatan Laut.
Koreksi Anda