Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Pegawai Kementerian yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan , dan Pegawai lain di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Kode Etik Pegawai Kementerian yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari.
4. Majelis Kehormatan Kode Etik Kementerian yang selanjutnya disebut Majelis Kode Etik adalah lembaga nonstruktural di lingkungan Kementerian yang bertugas melakukan penegakan pelaksanaan serta menyelesaikan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Pegawai.
5. Pelanggaran Kode Etik adalah segala bentuk ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai yang bertentangan dengan Kode Etik.
6. Pejabat yang berwenang adalah Pejabat Pembina Kepegawaian, pejabat yang berwenang menghukum atau pejabat lain yang ditunjuk.
7. Sanksi moral yang selanjutnya disebut sanksi adalah pernyataan pejabat yang berwenang tentang adanya pelanggaran Kode Etik.
8. Unit Kerja adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian yang dipimpin oleh pejabat Eselon II.
Kode Etik meliputi:
a. Etika terhadap diri sendiri;
b. Etika terhadap sesama Pegawai;
c. Etika dalam berorganisasi;
d. Etika dalam bermasyarakat; dan
e. Etika dalam bernegara.
Pegawai dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi wajib mematuhi dan berpedoman pada unsur-unsur Kode Etik sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.
Etika terhadap diri sendiri diwujudkan dalam bentuk:
a. menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan masing-masing;
b. bersikap santun dan rendah hati dalam perilaku sehari-hari;
c. proaktif dalam memperluas wawasan dan mengembangkan kemampuan diri sendiri;
d. menolak pemberian dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan pekerjaannya;
e. menjunjung tinggi kejujuran dan kebenaran dalam setiap perbuatan;
f. menjaga kesehatan jasmani dan rohani;
g. berpenampilan rapi dan sopan.
Etika terhadap sesama Pegawai diwujudkan dalam bentuk:
a. saling menghormati sesama Pegawai yang memeluk kepercayaan yang berbeda;
b. menjalin kerjasama yang baik dan sinergis dengan pimpinan dan/atau bawahan serta sesama Pegawai;
c. menjunjung tinggi keberadaan Korps Pegawai Negeri (KORPRI) sebagai wadah pemersatu Pegawai;
d. tanggap, peduli, dan saling tolong menolong tanpa pamrih terhadap sesama Pegawai;
e. menghargai pendapat orang lain dan bersikap terbuka terhadap kritik dalam pelaksanaan tugas;
f. menghargai hasil karya sesama Pegawai.
Etika dalam berorganisasi diwujudkan dalam bentuk:
a. melaksanakan tugas dan fungsi sesuai tanggung jawabnya;
b. memegang teguh rahasia jabatan;
c. mematuhi standar operasional prosedur kerja;
d. bekerja inovatif dan visioner;
e. memberikan pelayanan prima kepada setiap pelanggan;
f. mematuhi jam kerja sesuai ketentuan;
g. menghormati dan menghargai sesama Pegawai dan orang lain dalam bekerja sama;
h. menyampaikan laporan kepada atasan apabila terjadi penyimpangan prosedur kerja yang dilakukan;
i. tidak melakukan pemalsuan data dan informasi kedinasan;
j. bersedia menerima tugas-tugas yang baru dengan penuh tanggung jawab;
k. memberikan penghargaan kepada Pegawai yang berprestasi.
Etika dalam bermasyarakat diwujudkan dalam bentuk:
a. menghormati agama, kepercayaan, budaya dan adat istiadat orang lain;
b. bergaya hidup wajar dan toleran terhadap orang lain dan lingkungan;
c. mengutamakan musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan masalah di lingkungan masyarakat;
d. tidak melakukan tindakan anarkis dan provokatif yang dapat meresahkan dan mengganggu keharmonisan masyarakat;
e. menjaga kelestarian dan kebersihan lingkungan sekitar;
f. berperan serta dalam kegiatan kemasyarakatan;
g. membudayakan sikap tolong menolong dan dan bergotong royong di lingkungan masyarakat.
Etika dalam bernegara diwujudkan dalam bentuk:
a. mengamalkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945 secara konsisten dan konsekuen;
b. menghormati lambang-lambang dan simbol Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan;
d. menjunjung tinggi harkat dan martabat bangsa dan Negara;
e. memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
f. menggunakan keuangan Negara dan barang milik negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. mematuhi dan melaksanakan peraturan perundang-undangan;
h. berperan aktif dalam menyukseskan pembangunan nasional;
i. memegang teguh rahasia negara;
j. menjaga dan melestarikan warisan budaya bangsa;
k. menggunakan sumber daya alam secara arif dan bertanggungjawab;
l. menjaga dan menggunakan fasilitas umum dengan baik sesuai peruntukannya.
(1) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan membentuk Majelis Kode Etik untuk memeriksa dugaan adanya pelanggaran kode etik.
(2) Keanggotaan Majelis Kode Etik berjumlah ganjil yang terdiri atas:
a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Anggota Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat berdasarkan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian dengan contoh format Keputusan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Ketua bertanggungjawab dalam melakukan pemanggilan Pegawai yang dilaporkan diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan memimpin pelaksanaan pemeriksaaan terhadap dugaan adanya pelanggaran Kode Etik.
(2) Sekretaris bertanggungjawab dalam melakukan surat-menyurat dan pencatatan terkait pelaksanaan pemeriksaan terhadap dugaan adanya pelanggaran Kode Etik.
(3) Anggota bertanggungjawab dalam membantu Ketua dalam pelaksanaan pemeriksaan terhadap dugaan adanya pelanggaran Kode Etik.
(1) Jabatan atau pangkat anggota Majelis Kode Etik tidak boleh lebih rendah dari jabatan atau pangkat Pegawai yang diperiksa karena disangka melanggar Kode Etik.
(2) Masa tugas Majelis Kode Etik berakhir pada saat selesai dilakukan pelaporan pemeriksaan pelanggaran Kode Etik.
Majelis Kode Etik bertugas:
a. memeriksa Pegawai yang disangka melakukan pelanggaran Kode Etik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. meminta keterangan dari pihak lain atau pejabat lain yang dipandang perlu;
c. mendengarkan pembelaan diri dari Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik;
d. memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang menghukum atau pejabat lain yang ditunjuk paling rendah pejabat struktural eselon IV mengenai pemberian sanksi; dan
e. menyusun laporan hasil pemeriksaan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik diperoleh dari pengaduan tertulis atau temuan atasan Pegawai.
(2) Setiap Pegawai yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran Kode Etik menyampaikan pengaduan kepada atasan Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran.
(3) Penyampaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan dugaan pelanggaran yang dilakukan, bukti-bukti, dan identitas pelapor.
(4) Setiap atasan Pegawai yang menerima pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib meneliti pengaduan tersebut dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
(5) Atasan Pegawai yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran Kode Etik wajib meneliti pelanggaran tersebut.
(6) Dalam melakukan penelitian atas dugaan pelanggaran Kode Etik, atasan Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran secara hirarki wajib meneruskan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
(7) Atasan Pegawai yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dianggap melakukan pelanggaran Kode Etik dan dikenakan sanksi moral.
(1) Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran kode etik wajib memenuhi panggilan Majelis Kode Etik.
(2) Pegawai yang diperiksa oleh Majelis Kode Etik berhak mendapatkan kesempatan untuk memberikan pembelaan diri atas pelanggaran Kode Etik yang diduga dilakukannya.
(3) Apabila Pegawai tidak memenuhi panggilan Majelis Kode Etik tanpa alasan yang sah, maka dilakukan pemanggilan kedua sampai ketiga, panggilan dituangkan dalam Surat Panggilan dengan contoh format sebagaimana tercantum Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Apabila sampai pemanggilan ketiga tidak hadir maka pemeriksaan diserahkan kepada pejabat yang berwenang berdasarkan rekomendasi Majelis Kode Etik.
(5) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(1) Pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi adalah Pejabat Pembina Kepegawaian.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kewenangannya kepada pejabat lain di lingkungannya paling rendah pejabat struktural eselon IV.
Setiap pimpinan unit kerja di lingkungan Kementerian wajib MENETAPKAN Kode Etik berdasarkan karakteristik masing-masing unit kerja.
Kode Etik Pegawai di lingkungan Kementerian yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 April 2012 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN