Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran kode etik wajib memenuhi panggilan Majelis Kode Etik. (2) Pegawai yang diperiksa oleh Majelis Kode Etik berhak mendapatkan kesempatan untuk memberikan pembelaan diri atas pelanggaran Kode Etik yang diduga dilakukannya. (3) Apabila Pegawai tidak memenuhi panggilan Majelis Kode Etik tanpa alasan yang sah, maka dilakukan pemanggilan kedua sampai ketiga, panggilan dituangkan dalam Surat Panggilan dengan contoh format sebagaimana tercantum Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Apabila sampai pemanggilan ketiga tidak hadir maka pemeriksaan diserahkan kepada pejabat yang berwenang berdasarkan rekomendasi Majelis Kode Etik. (5) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda