Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Jabatan atau pangkat anggota Majelis Kode Etik tidak boleh lebih rendah dari jabatan atau pangkat Pegawai yang diperiksa karena disangka melanggar Kode Etik.
(2) Masa tugas Majelis Kode Etik berakhir pada saat selesai dilakukan pelaporan pemeriksaan pelanggaran Kode Etik.
Koreksi Anda
