Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Etika dalam berorganisasi diwujudkan dalam bentuk:
a. melaksanakan tugas dan fungsi sesuai tanggung jawabnya;
b. memegang teguh rahasia jabatan;
c. mematuhi standar operasional prosedur kerja;
d. bekerja inovatif dan visioner;
e. memberikan pelayanan prima kepada setiap pelanggan;
f. mematuhi jam kerja sesuai ketentuan;
g. menghormati dan menghargai sesama Pegawai dan orang lain dalam bekerja sama;
h. menyampaikan laporan kepada atasan apabila terjadi penyimpangan prosedur kerja yang dilakukan;
i. tidak melakukan pemalsuan data dan informasi kedinasan;
j. bersedia menerima tugas-tugas yang baru dengan penuh tanggung jawab;
k. memberikan penghargaan kepada Pegawai yang berprestasi.
Koreksi Anda
