Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Etika dalam berorganisasi diwujudkan dalam bentuk: a. melaksanakan tugas dan fungsi sesuai tanggung jawabnya; b. memegang teguh rahasia jabatan; c. mematuhi standar operasional prosedur kerja; d. bekerja inovatif dan visioner; e. memberikan pelayanan prima kepada setiap pelanggan; f. mematuhi jam kerja sesuai ketentuan; g. menghormati dan menghargai sesama Pegawai dan orang lain dalam bekerja sama; h. menyampaikan laporan kepada atasan apabila terjadi penyimpangan prosedur kerja yang dilakukan; i. tidak melakukan pemalsuan data dan informasi kedinasan; j. bersedia menerima tugas-tugas yang baru dengan penuh tanggung jawab; k. memberikan penghargaan kepada Pegawai yang berprestasi.
Koreksi Anda