Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. permohonan maaf dituangkan dalam Surat Pernyataan Permohonan Maaf dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. pernyataan penyesalan dituangkan dalam Surat Pernyataan Penyesalan dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan/atau
c. pernyataan sikap bersedia dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila mengulangi perbuatannya atau melakukan pelanggaran Kode Etik lainnya yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Sikap dengan contoh format sebagaimana tercantum Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis dan bermaterai kepada pejabat yang berwenang.
(4) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengumumkan sanksi secara terbuka melalui forum pertemuan resmi upacara bendera, papan pengumuman, media massa; dan/atau forum lain yang dipandang perlu untuk itu atau secara tertutup yang dilakukan di dalam ruangan tertutup dan hanya diketahui oleh Pegawai yang bersangkutan dan pejabat lain yang terkait pengumuman yang dituangkan dalam Pengumuman dengan contoh format sebagaimana tercantum Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Apabila Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersedia melaksanakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah ditetapkan kepada Pegawai yang bersangkutan, maka diusulkan kepada pejabat yang berwenang untuk dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
