Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua bertanggungjawab dalam melakukan pemanggilan Pegawai yang dilaporkan diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan memimpin pelaksanaan pemeriksaaan terhadap dugaan adanya pelanggaran Kode Etik. (2) Sekretaris bertanggungjawab dalam melakukan surat-menyurat dan pencatatan terkait pelaksanaan pemeriksaan terhadap dugaan adanya pelanggaran Kode Etik. (3) Anggota bertanggungjawab dalam membantu Ketua dalam pelaksanaan pemeriksaan terhadap dugaan adanya pelanggaran Kode Etik.
Koreksi Anda