Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik diperoleh dari pengaduan tertulis atau temuan atasan Pegawai. (2) Setiap Pegawai yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran Kode Etik menyampaikan pengaduan kepada atasan Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran. (3) Penyampaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan dugaan pelanggaran yang dilakukan, bukti-bukti, dan identitas pelapor. (4) Setiap atasan Pegawai yang menerima pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib meneliti pengaduan tersebut dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor. (5) Atasan Pegawai yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran Kode Etik wajib meneliti pelanggaran tersebut. (6) Dalam melakukan penelitian atas dugaan pelanggaran Kode Etik, atasan Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran secara hirarki wajib meneruskan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. (7) Atasan Pegawai yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dianggap melakukan pelanggaran Kode Etik dan dikenakan sanksi moral.
Koreksi Anda