Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Etika terhadap diri sendiri diwujudkan dalam bentuk: a. menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan masing-masing; b. bersikap santun dan rendah hati dalam perilaku sehari-hari; c. proaktif dalam memperluas wawasan dan mengembangkan kemampuan diri sendiri; d. menolak pemberian dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan pekerjaannya; e. menjunjung tinggi kejujuran dan kebenaran dalam setiap perbuatan; f. menjaga kesehatan jasmani dan rohani; g. berpenampilan rapi dan sopan.
Koreksi Anda