Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Etika terhadap diri sendiri diwujudkan dalam bentuk:
a. menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan masing-masing;
b. bersikap santun dan rendah hati dalam perilaku sehari-hari;
c. proaktif dalam memperluas wawasan dan mengembangkan kemampuan diri sendiri;
d. menolak pemberian dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan pekerjaannya;
e. menjunjung tinggi kejujuran dan kebenaran dalam setiap perbuatan;
f. menjaga kesehatan jasmani dan rohani;
g. berpenampilan rapi dan sopan.
Koreksi Anda
