Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Etika terhadap sesama Pegawai diwujudkan dalam bentuk:
a. saling menghormati sesama Pegawai yang memeluk kepercayaan yang berbeda;
b. menjalin kerjasama yang baik dan sinergis dengan pimpinan dan/atau bawahan serta sesama Pegawai;
c. menjunjung tinggi keberadaan Korps Pegawai Negeri (KORPRI) sebagai wadah pemersatu Pegawai;
d. tanggap, peduli, dan saling tolong menolong tanpa pamrih terhadap sesama Pegawai;
e. menghargai pendapat orang lain dan bersikap terbuka terhadap kritik dalam pelaksanaan tugas;
f. menghargai hasil karya sesama Pegawai.
Koreksi Anda
