Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Etika terhadap sesama Pegawai diwujudkan dalam bentuk: a. saling menghormati sesama Pegawai yang memeluk kepercayaan yang berbeda; b. menjalin kerjasama yang baik dan sinergis dengan pimpinan dan/atau bawahan serta sesama Pegawai; c. menjunjung tinggi keberadaan Korps Pegawai Negeri (KORPRI) sebagai wadah pemersatu Pegawai; d. tanggap, peduli, dan saling tolong menolong tanpa pamrih terhadap sesama Pegawai; e. menghargai pendapat orang lain dan bersikap terbuka terhadap kritik dalam pelaksanaan tugas; f. menghargai hasil karya sesama Pegawai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Pasal.id