Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Majelis Kode Etik bertugas: a. memeriksa Pegawai yang disangka melakukan pelanggaran Kode Etik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. meminta keterangan dari pihak lain atau pejabat lain yang dipandang perlu; c. mendengarkan pembelaan diri dari Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik; d. memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang menghukum atau pejabat lain yang ditunjuk paling rendah pejabat struktural eselon IV mengenai pemberian sanksi; dan e. menyusun laporan hasil pemeriksaan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda