Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi wajib mematuhi dan berpedoman pada unsur-unsur Kode Etik sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda