Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan membentuk Majelis Kode Etik untuk memeriksa dugaan adanya pelanggaran kode etik. (2) Keanggotaan Majelis Kode Etik berjumlah ganjil yang terdiri atas: a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Anggota Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat berdasarkan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian dengan contoh format Keputusan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda