Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Etika dalam bernegara diwujudkan dalam bentuk: a. mengamalkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945 secara konsisten dan konsekuen; b. menghormati lambang-lambang dan simbol Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan; d. menjunjung tinggi harkat dan martabat bangsa dan Negara; e. memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; f. menggunakan keuangan Negara dan barang milik negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; g. mematuhi dan melaksanakan peraturan perundang-undangan; h. berperan aktif dalam menyukseskan pembangunan nasional; i. memegang teguh rahasia negara; j. menjaga dan melestarikan warisan budaya bangsa; k. menggunakan sumber daya alam secara arif dan bertanggungjawab; l. menjaga dan menggunakan fasilitas umum dengan baik sesuai peruntukannya.
Koreksi Anda