Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Etika dalam bernegara diwujudkan dalam bentuk:
a. mengamalkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945 secara konsisten dan konsekuen;
b. menghormati lambang-lambang dan simbol Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan;
d. menjunjung tinggi harkat dan martabat bangsa dan Negara;
e. memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
f. menggunakan keuangan Negara dan barang milik negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. mematuhi dan melaksanakan peraturan perundang-undangan;
h. berperan aktif dalam menyukseskan pembangunan nasional;
i. memegang teguh rahasia negara;
j. menjaga dan melestarikan warisan budaya bangsa;
k. menggunakan sumber daya alam secara arif dan bertanggungjawab;
l. menjaga dan menggunakan fasilitas umum dengan baik sesuai peruntukannya.
Koreksi Anda
