Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Etika dalam bermasyarakat diwujudkan dalam bentuk: a. menghormati agama, kepercayaan, budaya dan adat istiadat orang lain; b. bergaya hidup wajar dan toleran terhadap orang lain dan lingkungan; c. mengutamakan musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan masalah di lingkungan masyarakat; d. tidak melakukan tindakan anarkis dan provokatif yang dapat meresahkan dan mengganggu keharmonisan masyarakat; e. menjaga kelestarian dan kebersihan lingkungan sekitar; f. berperan serta dalam kegiatan kemasyarakatan; g. membudayakan sikap tolong menolong dan dan bergotong royong di lingkungan masyarakat.
Koreksi Anda