Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Etika dalam bermasyarakat diwujudkan dalam bentuk:
a. menghormati agama, kepercayaan, budaya dan adat istiadat orang lain;
b. bergaya hidup wajar dan toleran terhadap orang lain dan lingkungan;
c. mengutamakan musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan masalah di lingkungan masyarakat;
d. tidak melakukan tindakan anarkis dan provokatif yang dapat meresahkan dan mengganggu keharmonisan masyarakat;
e. menjaga kelestarian dan kebersihan lingkungan sekitar;
f. berperan serta dalam kegiatan kemasyarakatan;
g. membudayakan sikap tolong menolong dan dan bergotong royong di lingkungan masyarakat.
Koreksi Anda
