Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi adalah Pejabat Pembina Kepegawaian.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kewenangannya kepada pejabat lain di lingkungannya paling rendah pejabat struktural eselon IV.
Koreksi Anda
