Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi adalah Pejabat Pembina Kepegawaian. (2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kewenangannya kepada pejabat lain di lingkungannya paling rendah pejabat struktural eselon IV.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Pasal.id