Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Otonom, yang selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Dana Alokasi Khusus, yang selanjutnya disingkat DAK, adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
3. Dana Alokasi Khusus Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah, yang selanjutnya disebut DAK Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah, adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana pemerintahan di daerah.
4. Dana Alokasi Khusus Bidang Transportasi Perdesaan, yang selanjutnya disebut DAK Bidang Transportasi Perdesaan, adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana transportasi pedesaan.
5. Dana Alokasi Khusus Bidang Sarana dan Prasarana Kawasan Perbatasan, yang selanjutnya disebut DAK Bidang Sarana dan Prasarana Kawasan Perbatasan, adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana kawasan perbatasan.
6. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
7. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang menampung rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD sebagai dasar penyusunan APBD.