Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 73 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2012
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terdapat usulan perubahan RKA-SKPD, harus dikonsultasikan kepada Menteri untuk mendapat persetujuan Menteri melalui Pejabat Eselon I pembina bidang DAK.
Koreksi Anda
