Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 73 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2012
Teks Saat Ini
Gubernur dan Bupati/Walikota mengkoordinasikan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Bidang DAK di wilayahnya.
Koreksi Anda
