Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 73 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2012
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri mengalokasikan DAK Kementerian Dalam Negeri berdasarkan penetapan Menteri Keuangan.
(2) DAK Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah;
b. Bidang Transportasi Perdesaan; dan
c. Bidang Sarana dan Prasarana Kawasan Perbatasan.
Koreksi Anda
