Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 73 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri mengalokasikan DAK Kementerian Dalam Negeri berdasarkan penetapan Menteri Keuangan. (2) DAK Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah; b. Bidang Transportasi Perdesaan; dan c. Bidang Sarana dan Prasarana Kawasan Perbatasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 73 Tahun 2012 | Pasal.id