Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 73 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2012
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Eselon I Pembina melakukan sosialisasi petunjuk teknis DAK kepada pemerintah daerah penerima DAK paling lambat 2 (dua) bulan setelah Tahun Anggaran berjalan.
(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan pejabat dari Kementerian terkait.
Koreksi Anda
