Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 73 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2012
Teks Saat Ini
(1) Pada setiap Bidang DAK sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat
(2) ditetapkan Pejabat Eselon I Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina Bidang DAK.
(2) Pejabat Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah untuk DAK Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah dan DAK Bidang Transportasi Perdesaan; dan
b. Direktur Jenderal Pemerintahan Umum untuk DAK Bidang Sarana dan Prasarana Kawasan Perbatasan.
Koreksi Anda
