Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 73 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada setiap Bidang DAK sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) ditetapkan Pejabat Eselon I Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina Bidang DAK. (2) Pejabat Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah untuk DAK Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah dan DAK Bidang Transportasi Perdesaan; dan b. Direktur Jenderal Pemerintahan Umum untuk DAK Bidang Sarana dan Prasarana Kawasan Perbatasan.
Koreksi Anda