Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 73 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam proses perencanaan dan pemrograman pada tahun rencana selanjutnya, Pejabat Eselon I Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) memiliki tugas: a. merumuskan kriteria teknis pemanfaatan DAK; b. memberikan rekomendasi alokasi dana masing-masing bidang dan masing-masing provinsi dan kabupaten/kota; c. melaksanakan pembinaan teknis dalam proses penyusunan RKA- SKPD; dan d. melakukan evaluasi dan sinkronisasi rencana kegiatan dalam RKA- SKPD dengan prioritas nasional.
Koreksi Anda