Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 73 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2012
Teks Saat Ini
Dalam proses perencanaan dan pemrograman pada tahun rencana selanjutnya, Pejabat Eselon I Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) memiliki tugas:
a. merumuskan kriteria teknis pemanfaatan DAK;
b. memberikan rekomendasi alokasi dana masing-masing bidang dan masing-masing provinsi dan kabupaten/kota;
c. melaksanakan pembinaan teknis dalam proses penyusunan RKA- SKPD; dan
d. melakukan evaluasi dan sinkronisasi rencana kegiatan dalam RKA- SKPD dengan prioritas nasional.
Koreksi Anda
