Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 73 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka kelancaran pengelolaan DAK Kementerian Dalam Negeri dibentuk Tim Koordinasi DAK Kementerian Dalam Negeri. (2) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang – kurangnya terdiri dari unsur Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, dan Unit Eselon I Pembina terkait. (3) Tugas dan tanggung jawab Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menyusun kebijakan teknis penggunaan DAK; b. mengkoordinasikan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK; c. memberikan saran, masukan, maupun rekomendasi kepada Menteri dalam mengambil kebijakan terkait penyelenggaraan DAK; dan d. menghimpun Laporan dari Unit Eselon I dan menyiapkan Laporan Tahunan Menteri kepada Menteri Keuangan tentang pengelolaan DAK.
Koreksi Anda