Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 73 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Eselon I Pembina sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) mengkoordinasikan kebijakan teknis dan penatausahaan penyelenggaraan program dan kegiatan DAK sesuai Bidang DAK yang menjadi tanggungjawabnya. (2) Menteri melalui Sekretaris Jenderal mengkoordinasikan perumusan kebijakan seluruh Bidang DAK Kementerian Dalam Negeri.
Koreksi Anda