Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 73 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota penerima DAK menyampaikan laporan akhir tahun hasil evaluasi pelaksanaan Bidang DAK Lingkup Kementerian Dalam Negeri di wilayahnya kepada Menteri melalui Pejabat Eselon I Pembina Bidang DAK. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 73 Tahun 2012 | Pasal.id