Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 73 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2012
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan DAK dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penyimpangan dalam pelaksanaan DAK dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
