Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 73 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan DAK dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penyimpangan dalam pelaksanaan DAK dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda