Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 73 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Eselon I Pembina membentuk Tim Teknis DAK pada masing- masing bidang DAK. (2) Tugas dan tanggung jawab Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menyiapkan materi petunjuk teknis penggunaan DAK pada masing-masing bidang; b. memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi, diseminasi, dan pembinaan pelaksanaan pada Provinsi dan Kabupaten/Kota penerima DAK; c. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan DAK pada masing-masing bidang; dan d. melaporkan pelaksanaan Bidang DAK kepada Menteri melalui Tim Koordinasi Kementerian Dalam Negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 73 Tahun 2012 | Pasal.id