Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 73 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan terhadap pelaksanaan Bidang DAK yang dikelola oleh Kepala SKPD. (2) Evaluasi pelaksanaan Bidang DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan terhadap: a. kesesuaian rencana kegiatan dalam RKA-SKPD dengan arahan pemanfaatan masing–masing bidang DAK dan kriteria program prioritas nasional; b. kesesuaian pelaksanaan dengan RKA-SKPD; c. kesesuaian hasil pelaksanaan fisik kegiatan dengan dokumen kontrak/spesifikasi teknis yang ditetapkan; d. pencapaian sasaran kegiatan yang dilaksanakan; e. dampak dan pelaksanaan kegiatan; dan f. kepatuhan dan ketertiban pelaporan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 73 Tahun 2012 | Pasal.id