Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 73 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2012
Teks Saat Ini
Petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan DAK masing-masing Bidang DAK sebagaimana tercantum dalam Lampiran I untuk Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah; Lampiran II untuk Bidang Transportasi Perdesaan;
dan Lampiran III untuk Bidang Sarana dan Prasarana Kawasan Perbatasan, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
