Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai di lingkungan Kementerian Dalam Negeri adalah Pegawai Negeri dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
2. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS dalam dan dari jabatan yang atau pejabat lain yang ditunjuk olehnya sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan.
3. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seorang PNS pada Kementerian Dalam Negeri.
4. Kelas Jabatan (Grading) adalah klasifikasi jabatan dalam satuan organisasi yang didasarkan hasil evaluasi jabatan yang selanjutnya digunakan sebagai dasar pemberian besaran Tunjangan Kinerja.
5. Satuan Kerja adalah unsur pelaksana tugas Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan, Pusat Diklat Regional, Balai Pemberdayaan Masyarakat Desa, Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Institut Pemerintahan Dalam Negeri Regional di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
(1) Jam kerja pegawai di lingkungan Kementerian Dalam Negeri ditetapkan sebagai berikut:
a. Hari Senin sampai dengan hari Kamis.
Jam Kerja : 08.00-16.00 Istirahat : 12.00-12.30 www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Hari Jumat.
Jam Kerja : 08.00-16.30 Istirahat : 12.00-13.00
(2) Bagi pegawai yang terlambat masuk kerja mengganti waktu terlambat maksimal 60 (enam puluh) menit dari jam masuk kerja.
(1) Pegawai yang melaksanakan tugas setelah jam kerja diberikan tunjangan kelebihan jam kerja.
(2) Pemberian tunjangan kelebihan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(1) Pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
(2) Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
(3) Tunjangan Kinerja diberikan berdasarkan disiplin kerja, capaian kinerja dan kelas jabatan.
(1) Disiplin Kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) dihitung berdasarkan kehadiran menurut hari dan jam kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Capaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) dihitung menurut capaian kerja berdasarkan sistem Penilaian Kinerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
(3) Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pegawai mendapat pengurangan Tunjangan Kinerja apabila melanggar disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) sebagai berikut:
a. tidak masuk kerja;
b. tidak berada di tempat tugas;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. terlambat masuk kerja;
d. pulang kerja sebelum waktu;
e. tidak mengisi daftar hadir kerja dan daftar pulang kerja;dan
f. tidak mengganti jam kerja.
(2) Pegawai mendapat pengurangan Tunjangan Kinerja apabila capaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) tidak tercapai.
(1) Pegawai yang terpenuhi seluruh daftar hadir namun tidak berada ditempat tugas dapat dibatalkan daftar kehadirannya.
(2) Pembatalan daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh atasan langsung Pegawai yang bersangkutan.
(1) Pegawai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 3% (tiga persen) untuk setiap 1 (satu) hari kerja dari tunjangan kinerja selama 1 (satu) bulan.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf c dan huruf f, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pegawai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf d dan huruf e, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) tidak melebihi jumlah 100% Tunjangan Kinerja selama 1 (satu) bulan.
(1) Pegawai yang melaksanakan cuti sakit, cuti besar, cuti alasan penting dan cuti bersalin setelah anak kedua, diberikan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 1,5% (satu koma lima persen) untuk setiap 1 (satu) hari kerja.
(2) Cuti alasan penting karena ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak kandung, mertua atau menantu meninggal dunia paling lama 5 (lima) hari kerja tidak mendapatkan dimaksud pada ayat (1).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Cuti alasan penting sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila melebihi 5 (lima) hari kerja, maka pada hari berikutnya dikenakan pemotongan sebesar 1% (satu persen) untuk setiap 1 (satu) hari kerja.
(1) Pegawai yang izin tidak masuk kerja dengan alasan yang sah diberikan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 1 % (satu persen) untuk setiap 1 (satu) hari kerja.
(2) Alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
a. alasan karena sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari Dokter; dan
b. alasan lain yang dibuat dengan surat permohonan izin/pemberitahuan yang disetujui oleh atasan langsungnya.
(1) Pegawai yang dibebaskan dari jabatan karena menjalankan tugas belajar diberikan pengurangan Tunjangan kinerja sebesar 50% (lima puluh persen).
(2) Pegawai yang menduduki jabatan fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(3) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih besar dari pada Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.
(1) Pegawai yang dibebaskan sementara dari jabatan fungsional tertentu dikarenakan tidak dapat mengumpulkan angka kredit sesuai ketentuan dibayarkan sebesar 50% (lima puluh persen).
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sebesar 100% (seratus persen) terhitung mulai tanggal keputusan pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional yang bersangkutan.
Pegawai tidak mendapatkan pengurangan Tunjangan Kinerja, apabila:
a. mendapat tugas dari pimpinan, baik penugasan dalam negeri maupun luar negeri yang dibuktikan dengan surat perintah tugas dan dokumen lainnya;
b. sakit akibat kecelakaan dalam rangka pelaksanaan tugas;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. cuti tahunan; dan
d. cuti bersalin untuk anak kesatu dan anak kedua.
(1) Pegawai di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja:
a. tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. diberhentikan sementara atau dinonaktifkan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c. diberhentikan dari jabatan negeri dengan mendapatkan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai PNS);
d. dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
e. menjalani cuti di luar tanggungan Negara; dan
f. bebas tugas untuk menjalani Masa Persiapan Pensiun.
(2) Pegawai di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja karena tidak mempunyai jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah CPNS atau PNS Praja IPDN.
(1) Menteri melalui Pimpinan Satuan Kerja menugaskan Pejabat yang membidangi keuangan untuk mengelola pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai.
(2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rekapitulasi bulanan daftar hadir elektronik (finger print) yang ditembuskan kepada Biro Kepegawaian.
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri ini maka
Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2013 tentang Disiplin Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, dinyatakan tidak berlaku.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang terkait dengan pembayaran Tunjangan Kinerja yang perhitungannya berdasarkan Disiplin Kerja yang dihitung berdasarkan kehadiran menurut hari dan jam dinyatakan tetap berlaku sebelum pembayaran Tunjangan Kinerja yang perhitungannya berdasarkan capaian kinerja ditetapkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id