Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang izin tidak masuk kerja dengan alasan yang sah diberikan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 1 % (satu persen) untuk setiap 1 (satu) hari kerja.
(2) Alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
a. alasan karena sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari Dokter; dan
b. alasan lain yang dibuat dengan surat permohonan izin/pemberitahuan yang disetujui oleh atasan langsungnya.
Koreksi Anda
