Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang izin tidak masuk kerja dengan alasan yang sah diberikan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 1 % (satu persen) untuk setiap 1 (satu) hari kerja. (2) Alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan: a. alasan karena sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari Dokter; dan b. alasan lain yang dibuat dengan surat permohonan izin/pemberitahuan yang disetujui oleh atasan langsungnya.
Koreksi Anda